Baru-baru ini tersiar berita bahwa pemerintah akan memberlakukan Sertifikat Layak Kawin sebagai persiapan pernikahan bagi pasangan yang akan menikah di tahun 2020. Gagasan kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Muhadjir Effendy, menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PKM). Rencananya Kemenko PKM akan menggandeng Kementrian Agama dan Kesehatan untuk menyiapkan program ini.
Masyarakat pun ramai berpolemik, mulai dari Menteri, anggota DPR hingga blogger macam saya ini. Sebetulnya saya pernah menuliskannya dalam buku solo saya, “Ketika Anakku Siap Menikah”, dalam bab Persiapan Pernikahan.
Apa saja persiapan pernikahan tersebut?
Persiapan Kesehatan
Menikah perlu persiapan lahir dan batin. Batin tidak perlu diragukan lagi. Namanya sudah siap menikah, maksudnya secara batin sudah siap bertangungjawab akan membangun sebuah keluarga termasuk mempunyai keturunan yang sehat.
Sekarang ini sering kita lihat tawaran cek kesehatan dari berbagai laboratorium atau klinik kesehatan bernama Premarital Check Up atau pemeriksaan pranikah yang merupakan bagian dari persiapan pernikahan. Tujuannya agar sebagai calon pasangan kita yakin akan kesehatan masing-masing. Lalu kalau tidak sehat, bagaimana? Ya, diobati terlebih dahulu. Oleh sebab itu premarital check up dianjurkan dilakukan 6 bulan sebelum menikah.
Komponen Pemeriksaan
Biasanya laboratorium akan menawarkan beberapa pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemeriksaan darah rutin dan analisis hemoglobin, untuk mengetahui adanya kelainan atau penyakit darah. Sebagai contoh, pemeriksaan gambaran darah tepi dilakukan untuk mengetahui kelainan penyakit darah, seperti thalasemia dan infeksi darah. Thalasemia sendiri terdiri dari thalasemia mayor dan thalasemia minor.
Penderita thalasemia mayor biasanya sudah sampai tahap harus ditransfusi karena pembentukan sel darah merahnya sangat kurang. Gejala thalasemia minor sama dengan anemia, yaitu kekurangan sel darah merah. Walaupun thalasemia minor tidak separah thalasemia mayor, apabila pasangan suami-istri yang mengidap thalasemia minor memiliki anak, bisa saja anak-anak mereka mengidap thalasemia mayor.
- Laju Endap Darah (LED) untuk mengetahui proses inflamasi (peradangan).
- Pemeriksaan golongan darah dan rhesus faktor, untuk mengetahui kemungkinan golongan darah calon bayi. Pemeriksaan golongan darah dan rhesus juga akan berguna bagi calon janin. Pemeriksaan golongan darah dan rhesus faktor ini cukup penting, karena banyak terjadi ketidakcocokan darah antara ibu dan calon bayinya. Misalnya ibu mempunyai golongan darah rhesus negatif, sedangan bayi yang dikandung mempunyai golongan darah rhesus positif. Akibatnya, terjadi keguguran yang tidak diketahui penyebabnya.
- Pemeriksaan urine lengkap untuk memantau fungsi ginjal, dan penyakit lain yang berhubungan dengan ginjal atau saluran kemih.
- Pemeriksaan gula darah, untuk memantau kemungkinan diabetes mellitus.
- Pemeriksaan HbsAg, untuk mengetahui kemungkinan peradangan hati (Hepatitis B). Apabila salah satu menyandang Hepatitis B, maka pasangannya harus segera diimunisasi agar tidak tertular karena salah satu cara penularan penyakit Hepatitis B adalah melalui hubungan seksual. Penyakit ini perlu penanganan serius karena di Indonesia tergolong endemis tinggi. Penderitanya mencapai 9 dari 100 orang penduduk, atau 25 juta penduduk. Dalam jangka panjang, Hepatitis B dapat menjadi sirosis hati, yaitu hati yang mengeras dan tidak berfungsi lagi.
- Pemeriksaan VDLR/RPR, untuk mengetahui adanya kemungkinan penyakit sifilis.
- Pemeriksaan TORCH, untuk mendeteksi infeksi yang disebabkan parasit Toxoplasma, virus Rubella, virus Cytomegalo (CMV), dan virus Herpes yang bila menyerang perempuan hamil akan mengakibatkan janin cacat, keguguran, atau kelainan prematur. Infeksi-infeksi yang disebabkan oleh parasit, bakteri, dan virus dapat diobati tetapi membutuhkan waktu dan harus dipantau sampai benar-benar sembuh.
- Pemeriksaan pemicu tumor, bagi yang keluarganya mempunyai riwayat sakit kanker.
Vaksinasi
- Vaksinasi antitetanus (Tetanus Toksoid), untuk calon mempelai wanita, dua bulan sebelum menikah. Tujuan vaksinasi TT ini untuk mencegah timbulnya tetanus pada luka terbuka yang terjadi akibat melahirkan. Akan tetapi, apabila engkau yakin melahirkan di klinik atau rumah sakit yang terjamin steril dan bersih, vaksinasi antitetanus tidak diperlukan.
- Vaksinasi kanker serviks. Vaksinasi ini tergolong baru dan masih cukup mahal. Cara pemberian imunisasinya sebanyak tiga kali dalam rentang waktu enam bulan. Manfaat vaksinasi ini adalah mencegah virus HPV (Human Papilloma Virus), pencetus kanker serviks tadi, yang cara penularannya melalui hubungan seksual. Beberapa pendapat menyatakan bahwa vaksin ini sebaiknya diberikan kepada para gadis yang belum pernah melakukan hubungan seksual. Vaksin ini harus diulang setelah lima tahun.
Dari data medis dijumpai bahwa sebagian besar wanita Indonesia terjangkit toksoplasma yang menyebabkan kesuburan organ reproduksinya terganggu. Adapun penularannya melalui kotoran dan bulu hewan peliharaan seperti kucing, anjing, dan kelinci. Sementara itu, kasus yang terjadi pada pria adalah penyakit saluran reproduksi seperti sifilis atau gonorrhea. Selain itu, terdapat pula kasus kelainan sperma yang memengaruhi fertilitas. Apakah harus semua tes darah tersebut dilakukan? Biasanya makin lengkap komponen yang diperiksa, tentunya makin mahal.
Bimbingan Pranikah
Menjelang pernikahan, biasanya calon mempelai yang beragama Islam, harus mengikuti Bimbingan Pranikah di kantor urusan agama. Materi bimbingan pranikah pada saat persiapan pernikahan lebih banyak ditekankan pada membina rumah tangga di jalan Allah swt. Hak dan kewajiban suami dan istri sesuai ajaran dalam agama dan lain-lain. Biasanya disampaikan oleh petugas khusus dari BP4 di KUA tiap kecamatan, tempat calon mempelai mendaftarkan pernikahan. Setahu saya di agama lain pun ada bimbingan Pranikah yang disampaikan oleh pemuka agama.
Persyaratan Sertifikat Layak Kawin
Persyaratan sertifikat layak kawin sebetulnya bukan hal baru. Pemerintah DKI Jakarta telah memiliki program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin sejak tahun 2017. Program ini untuk mengetahui kondisi calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga. Cara mendapatkannya cukup mudah, yaitu membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat.
Pasangan yang akan menikah kemudian dilakukan pemeriksaan berusa tes darah meliputi gula darah sewaktu (GDS), infeksi menular seksual (IMS), HIV (human imunodeficiency virus), malaria, thalasemia, hepatisis, dan vaksin TT (Tetanus Toxoid). Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan agar ketika hamil dan mempunyai bayi, sang bayi terhindar dari tetanus. Sedangkan untuk calon pria, imunisasi TT bertujuan agar terhindar dari tetanus.
Daftar yang dicek sebagai persiapan pernikahan memang lebih sedikit daripada bila kita mencek ke laboratorium swasta.
Persiapan Berkas Administrasi
Persiapan berkas administrasi merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan, agar calon mempelai nantinya terdaftar secara syah dalam catatan negara dan agama.
Berkas-berkas yang harus disiapkan pasangan yang akan menikah:
- Persyaratan dokumen administrasi pernikahan untuk calon pengantin pria:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Akta kelahiran.
- Surat keterangan untuk menikah: N1, N2, N4 dari kelurahan setempat.
- Izin dari orangtua (N5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
- Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) bagi calon pengantin laki-laki yang belum berusia 19 tahun.
- Surat pemberitahuan kehendak nikah kepada KUA setempat.
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar.
- Surat keterangan duda, akta cerai, keterangan kematian istri (bila duda) (N6) dari kelurahan.
- Jika beristri, menyertakan surat izin istri pertama, izin Pengadilan Agama di kediaman istri.
- Surat keterangan memeluk Islam atau Sijil Muslim bagi mualaf.
Dokumen
- Persyaratan dokumen administrasi pernikahan untuk calon pengantin wanita:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Akta kelahiran.
- Surat keterangan untuk menikah: N1, N2, N4 dari kelurahan setempat.
- Persetujuan kedua calon pengantin (N3).
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar.
- Surat keterangan janda, akta cerai, keterangan kematian suami (bila janda) (N6) dari kelurahan.
- Surat rekomendasi dari KUA kecamatan tempat tinggal calon istri.
- Surat keterangan memeluk Islam atau Sijil Muslim bagi mualaf.
Pernikahan di Luar Negeri
Arus globalisasi dan adanya kesempatan bagi anak-anak muda Indonesia untuk bekerja di luar negeri menyebabkan banyak pasangan muda berkewarganegaraan Indonesia terpaksa melakukan pernikahan di luar Indonesia.
Apabila warga negara Indonesia melangsungkan pernikahan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pernikahan tersebut wajib dicatatkan di instansi yang berwenang di negara setempat. Yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Syarat-syarat yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
- Akta kelahiran.
- Paspor Republik Indonesia.
- KTP dan KK.
Perjanjian Pranikah
Akhir-akhir ini lazim dibuat perjanjian pranikah yang merupakan kesepakatan antara calon suami dan istri saja. Tujuannya untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sering kita dengar di antara kalangan artis dibuat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) seperti ini sebagai bagian persiapan pernikahan.
Isi perjanjian pranikah biasanya tentang harta masing-masing pihak, kesempatan menempuh pendidikan, mengejar karier pekerjaan, dan masih banyak lagi. Hal-hal lain bisa saja diatur dalam perjanjian pranikah tersebut, misalnya tentang hak asuh anak, pembagian peran antara suami dan istri, masalah kekerasan dalam rumah tangga, dan kewajiban suami istri.
Jadi kesimpulannya, sebetulnya tentang Sertifikat Layak Kawin yang sempat dihebohkan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. Tidak ada maksud bahwa bila tidak mendapatkan sertifikat lalu batal menikah. Bukan berupa ujian SIM, surat izin mengemudi, yang gagal berkali-kali, ya tidak boleh mengemudi di jalan raya itu. Sebetulnya hanya berupa cek kesehatan saja, untuk mengetahui kesehatan calon pasangan kita masing-masing. Tujuannya agar calon pasangan tersebut membentuk keluarga yang sehat dan keturunannya nanti pun sehat.
Jadi gitu aja, engga perlu panik. Happy Wedding. Jangan lupa undang saya …
Bandung, 24 November 2019

Untuk yang tes kesehatan memang sudah berjalan Mbak. Di daerah saya juga kalau mau menikah, biasanya melakukan cek kesehatan dan suntikan ke puskesmas terdekat. Untuk yang lain, seperti perjanjian pranikah, tergantung masing2 calon dalam membuat kesepakatan.
Kebetulan keponakan saya mau menikah awal tahun nanti. Semua sudah dipersiapkan hingga sewa gedung. Keharusan tentang sertifikat layak kawin sempat membuat keponakan panik, Bun. Karena “training” pra nikah itu harus dilakukan 3 bulan, sedangkan hari H-nya tinggal 2 bulan lagi. Gimana gak panik, cobak? 😀
Kalau dulu kayaknya saya cuma suntik TT aja & ada bimbingan pra nikah. Kalau sekarang lebih lengkap ya? Cek kesehatannya ngga harus semua kan mbak?
Ternyata mah banyak bener ya persiapannya. Di desa kayaknya nggak seribet itu. Apa karena Yuni yang belum tahu ya? Ah semoga Yuni segera bisa melalui proses ini. Aamiin.
Oh sekarang akan diberlakukan sertifikat layak kawin ya Bunda, saya malah baru dengar nih….
Apapun itu tujuannya pasti bagus donk yaaa… Agar kesehatan dan tetek bengek calon pengantin lebih terjaga aja ya bunda
swbenarnya baik maksud pemerintah tp pelaksananya yg kadang bikin orang kesel ngurusnya Mba..hehe..
mudah2an suksea program terswbut.
Tentang kesiapan mental ini memang perlu menjadi perhatian khusus ya Mbak, karena babak baru dalam berumah tangga itu tak selalu seindah impian.
Cara Mudah Siapin Nikah #DariRumahAja
1. Kunjungi Instagram @his_kologdam dan klik link yang ada di bio Instagram kami
2. Chat MinHIS supaya HIS Kologdam Wedding PR bisa segera menjangkau kamu
3. Ungkapkan rencana pernikahanmu pada HIS Kologdam Wedding PR yang akan merespon dengan cepat dan selalu sedia untuk mewujudkan keinginanmu
4. Segera booking tanggal pernikahan pilihanmu, karena tanggal yang tersisa tinggal sedikit dan sudah jadi incaran banyak calon pengantin!
jangan tunda-tunda untuk booking tgl pernikahan kamu. karna tgl yang kamu inginkan diinginkan juga oleh calon pengantin lainnya. segera hubungi langsung wedding PR HIS Kologdam untuk tanya-tanya dulu tentang pernikahan yang kamu inginkan! segera chat/telfon ke nomor 082218073807 (Dita)