Baru-baru ini tersiar berita bahwa pemerintah akan memberlakukan Sertifikat Layak Kawin sebagai persiapan pernikahan bagi pasangan yang akan menikah di tahun 2020. Gagasan kebijakan ini
Menikah perlu dokumen untuk persiapan pernikahan dari masing-masing calon mempelai. Dokumen tersebut sebagai syarat agar pernikahan dicatat oleh negara, dan sah menurut syariat agama masing-masing