Menikah perlu dokumen untuk persiapan pernikahan dari masing-masing calon mempelai. Dokumen tersebut sebagai syarat agar pernikahan dicatat oleh negara, dan sah menurut syariat agama masing-masing dan negara.
Eh ujan gerimis aje
Ikan bawal diasinin
Eh jangan menangis aje
Bulan syawal mau dikawinin
Penggalan syair di atas merupakan penggalan lagu “Hujan Gerimis” yang sering dinyanyikan oleh Benyamin S.
Lagu becandaan yang mungkin menggambarkan kejadian sesungguhnya di masyarakat.
Rupanya bulan Syawal, setelah berlalunya bulan Ramadan, merupakan bulan yang banyak dipilih oleh pasangan sebagai bulan baik untuk menikah.
Walaupun tentu saja, tidak ada ketentuan dan kepastian, bahwa menikah tanggal tertentu akan membawa keberuntungan.
Setelah melakukan tes kesehatan, apalagi yang perlu disiapkan untuk menyongsong hari baik bulan baik tersebut?Yang paling penting adalah administrasi atau dokumen persiapan pernikahan itu sendiri.
Sepertinya sepele, tetapi dari sinilah sebuah pernikahan selain sah secara agama, juga sah dimata negara, tercatat dalam dokumen, dan pribadi yang menikah jelas statusnya.
Banyak pasangan, apalagi bila dibutakan cinta, terutama pihak perempuan sering tidak menelisik lebih jauh status calon suaminya.
Banyak pula, pihak laki-lakinya menyembunyikan status sebenarnya untuk memudahkan dan melancarkan rencana.
Sering kita baca di media bukan, setelah pernikahan berlangsung, ternyata sang Suami adalah pria beristri.
Lebih apes lagi bagi pihak perempuan, status sang Suami baru jelas setelah sekian bulan, dan perempuan yang berbahagia ini malah tengah mengandung.
Dokumen yang harus disiapkan
Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan pasangan yang akan menikah:
1 – Bagi calon pengantin pria
Persyaratan dokumen administrasi pernikahan untuk calon pengantin pria:
• Fotokopi KTP dan KK.
• Surat pengantar dari RT/RW.
• Akta kelahiran.
• Surat keterangan untuk menikah: N1, N2, N4 dari kelurahan setempat.
• Izin dari orangtua (N5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
• Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) bagi calon pengantin laki-laki yang belum berusia 19 tahun.
• Surat pemberitahuan kehendak nikah kepada KUA setempat.
• Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar.
• Surat keterangan duda, akta cerai, keterangan kematian istri (bila duda) (N6) dari kelurahan.
• Jika beristri, menyertakan surat izin istri pertama, izin Pengadilan Agama di kediaman istri.
• Surat keterangan memeluk Islam atau Sijil Muslim bagi mualaf.
2 – Bagi Calon Pengantin Wanita
Persyaratan dokumen administrasi pernikahan untuk calon pengantin wanita:
• Fotokopi KTP dan KK.
• Surat pengantar dari RT/RW.
• Akta kelahiran.
• Surat keterangan untuk menikah: N1, N2, N4 dari kelurahan setempat.
• Persetujuan kedua calon pengantin (N3).
• Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar.
• Surat keterangan janda, akta cerai, keterangan kematian suami (bila janda) (N6) dari kelurahan.
• Surat rekomendasi dari KUA kecamatan tempat tinggal calon istri.
• Surat keterangan memeluk Islam atau Sijil Muslim bagi mualaf.
Pernikahan di Luar Negeri
Arus globalisasi dan adanya kesempatan bagi anak-anak muda Indonesia untuk bekerja di luar negeri menyebabkan banyak pasangan muda berkewarganegaraan Indonesia terpaksa melakukan pernikahan di luar Indonesia.
Apabila warga negara Indonesia melangsungkan pernikahan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pernikahan tersebut wajib dicatatkan di instansi yang berwenang di negara setempat.
Yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Bagi Muslim, bisa saja menikah di masjid setempat yang ada di luar negeri.
Pasangan yang bersangkutan tentunya melapor terlebih dahulu ke masjid dan Imam yang akan menikahkan kelak.
Pernikahan tersebut dicatat di buku besar atau didokumentasikan kemudian memperoleh sertifikat pernikahan.
Sertifikat pernikahan inilah yang kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh KBRI setempat menjadi Surat Keterangan Menikah.
Surat Keterangan ini setelah kembali ke Indonesia, harus segera dilegalisir di KUA.
Syarat-syarat yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
• Bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
• Akta kelahiran.
• Paspor Republik Indonesia.
• KTP dan KK.
• Mengisi form NL, sebagai bukti telah menikah di luar negeri.
Bimbingan Pranikah
Menjelang pernikahan, biasanya calon mempelai harus mengikuti Bimbingan Pranikah di kantor urusan agama.
Materi bimbingan pranikah lebih banyak ditekankan pada membina rumah tangga di jalan Allah.
Tentang hak dan kewajiban calon suami dan calon istri nantinya setelah menikah.
Sederhana saja.
Allah Yang Maha Menciptakan, Allah bisa menciptakan dunia hanya dengan satu ucapan kun faya kun.
Jadilah, maka jadilah.
Akan tetapi, yang terjadi adalah dunia ini dibentuk melalui beberapa tahapan.
Ini karena Allah ingin umat-Nya memahami hakikat tahapan dan proses.
Begitu juga dengan tahapan rumah tangga.
Ada beberapa tahapan dalam rumah tangga.
Tahapan pertama yaitu romantisme, lalu perjuangan, dan selanjutnya yang paling sulit adalah semangat menjaga romantisme dan perjuangan itu sendiri. Intinya Bimbingan Pranikah mengarahkan calon pasangan agar bisa membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Pasangan yang telah mengikuti Bimbingan Pranikah biasanya mendapatkan sertifikat telah mengikuti bimbingan tersebut.
Perjanjian Pranikah
Kemungkinan besar penyusunan perjanjian pranikah ini marak setelah beberapa artis melakukannya, kemudian diliput oleh media massa.
Hal ini terutama bila terjadi pada pernikahan yang istri sudah mapan dan lebih kaya daripada suaminya.
Apakah perjanjian pranikah (prenuptial agreement) diperbolehkan dalam agama Islam?
Menurut beberapa sumber, perjanjian pranikah diperbolehkan dalam Islam sebagai dokumen persiapan pernikahan, asalkan tidak bertentangan dengan Kitab Allah.
Apabila syarat yang diajukan bertentangan ataupun tidak ada dasar hukumnya, tidak wajib bagi pasangan yang diajukan syarat tersebut untuk memenuhinya. Sebaliknya suami atau istri yang mengajukan syarat tidak berhak menuntut pemenuhan syarat jika pasangannya tidak memenuhi perjanjian pranikah.
Misalnya seorang calon istri mengajukan perjanjian pranikah bahwa suaminya kelak tidak boleh melakukan poligami. Perjanjian seperti ini tentu saja tidak mungkin dipenuhi oleh calon suami tersebut karena bertentangan dengan muatan Al-Quran.
Isi perjanjian pranikah biasanya tentang harta masing-masing pihak, kesempatan menempuh pendidikan, mengejar karier pekerjaan, dan masih banyak lagi.
Hal-hal lain bisa saja diatur dalam perjanjian pranikah tersebut, misalnya tentang hak asuh anak, pembagian peran antara suami dan istri, masalah kekerasan dalam rumah tangga, dan kewajiban suami istri.
Masyarakat awam mungkin masih menganggap aneh dan tabu membuat sebuah perjanjian pranikah, seolah-olah merencanakan hal-hal yang buruk dalam sebuah perkawinan.
Bukankah hukum Islam sudah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban suami-istri, masalah waris, dan pembagian harta? Akan tetapi bukankah, kita sering kali mendengar atau membaca bahwa yang menjadi korban jika sebuah perkawinan kandas adalah istri dan anak-anak.
Sering kali masalah yang ditimbulkan adalah masalah harta waris dan gono gini.
Walaupun sang istri memiliki harta bawaan dan harta yang dicari dari hasil keringat sendiri, ketika perkawinan tersebut ternyata kandas istri sering kali menjadi individu yang paling dikorbankan.
Jadi, tidak ada salahnya mempersiapkan perjanjian pranikah sebagai salah satu dokumen persiapan pernikahan tersebut untuk memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak supaya tidak ada yang menjadi korban apabila perkawinan tersebut kandas.
Sumber:
Hani Widiatmoko; 2014; “Ketika Anakku Siap Menikah”; Quanta-Elex Media Komputindo; Jakarta
Prepare your wedding service with HIS Kologdam Bandung, one stop wedding service with all in one package. Peek us at https://www.instagram.com/his_kologdam/
Wah sekarang pakai surat keterangan layak nikah segala ya Bun. Agak ribet sih. Tapi memang fungsinya banyak. Jadi hanya mereka yang sudah layak dan kompeten saja yang boleh nikah resmi. Btw gmn dengan nikah siri ya?