“Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu
Catatan: Artikel ini merupakan kisah perjalanan Umroh saya bersama suami yang bergabung dengan sebuah biro perjalanan Umroh di Bandung. Kisahnya sudah di tahun 2015 yang