Sertifikat Hak Milik merupakan dokumen penting untuk kepemilikan properti baik untuk dipakai sendiri maupun sebagai investasi. Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan tanah ataupun properti yang mempunyai tingkat paling tinggi di mata hukum.
Bukan itu saja, keberadaan surat hak milik tersebut bermanfaat bagi para pemilik properti untuk menghindari adanya konflik di kemudian hari, bila akan membeli tanah atau properti, menjual atau mewariskan secara turun temurun.
Bagi anda yang masih asing dengan dokumen satu ini, simak penjelasan berikut ini.
Apa itu Sertifikat Hak Milik?
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sebuah dokumen sah yang memberikan kebebasan pada orang yang tercantum di dalamnya untuk menggunakan tanah atau properti bersangkutan di mana meliputi air, bumi maupun ruangan yang ada di atasnya. Dalam hal ini pemilik diperbolehkan untuk melakukan sejumlah perubahan-perubahan pada properti tersebut dalam jangka waktu yang tidak terbatas bahkan dapat digunakan seumur hidup. Apabila pemiliknya meninggal maka dokumen ini bisa langsung diberikan kepada ahli waris hingga properti dengan SHM bisa dijadikan sebagai aset yang menguntungkan.
SHM selain bisa dimiliki oleh perorangan juga bisa dimiliki oleh badan hukum atau yayasan nir laba.
Bagaimana Cara Memperoleh SHM?
Syarat mutlak untuk memiliki SHM haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan selanjutnya mengikuti beberapa persyaratan administrasi berikut ini:
1 – Menyiapkan Berkas Administrasi
Sehubungan Surat Hak Milik merupakan tanda bukti kepemilikan yang paling kuat dibandingkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Berikut adalah berkas-berkas administrasi yang harus disiapkan agar kalian tidak perlu bolak-balik bila ada kekurangan.
1.Sertifikat HGB asli
2.Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga
3.Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
5.Surat pernyataan informasi pemilik lahan
Sementara jika Anda ingin mengurus SHM untuk tanah warisan, adapun beberapa dokumen yang perlu disertakan:
1. Akta Jual Beli (AJB)
2.Surat Keterangan Tidak Sengketa
3.Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menjelakan status tanah sebelumnya, misalnya tanah girik, kemungkinan adanya pengalihan hak sebagian atau seluruh tanah
4.Surat Keterangan dari kelurahan
2 – Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setiap kota ada kantor-kantor BPN setempat, oleh sebab itu silakan kunjungi kantor BPN sesuai wilayah tanah berada. Di sini, kalian bisa membeli formulir pendaftaran dan memperoleh map berwarna kuning dan biru.
Di kantor BPN, kita harus membuat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah. Walaupun sebelumnya sudah pernah diukur, biasanya memang ada ketentuan untuk diukur ulang, dan dicek juga rencana tata ruang kota setempat. Bisa saja kemungkinan ada pelebaran jalan atau ketentuan lainnya.
3 – Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika pengukuran tanah sudah dilakukan, kalian akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Setelah itu, serahkan data tersebut untuk melengkapi dokumen kamu, kemudian tunggu waktu hingga dikeluarkan keputusan oleh BPN. Hasilnya akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur akan disahkan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan. Besarnya pengurusan sertifikat inipun juga tergantung dengan lokasi maupun luas tanah tersebut.
Kesimpulan
Mempunyai sebuah properti yang dilengkapi dengan SHM memang akan memberikan sejumlah keuntungan buat kita.
Jika teman-teman sedang mencari properti sekaligus digunakan sebagai aset investasi maka 31 Sudirman Suites Makassar menawarkan unit apartemen yang sudah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik.
Ini merupakan sebuah properti apartemen yang terletak di jantung kota Makassar yang menawarkan akses dan fasilitas lengkap.
Semoga bermanfaat…