Sangat wajar dan beralasan jika banyak sekali orang yang berlomba-lomba untuk dapat memiliki tanah seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya. Hal tersebut dikarenakan tanah termasuk salah satu jenis properti yang harganya terus melambung tinggi dengan sangat pesat.
Jika kita memiliki cukup dana, jangan ragu untuk menginvestasikannya dalam bentuk tanah. Namun sebelum membeli tanah, kita perlu tahu poin-poin paling utama cara membeli tanah agar aman dan menguntungkan. Salah satunya adalah sertifikat tanah.
Pentingnya Sertifikat Tanah
Teman blogger, sertifikat tanah sangat penting. Bisa dikatakan bahwa sertifikat tersebut merupakan identitas dari sebidang tanah yang memiliki kekuatan hukum. Oleh sebab itu, setiap orang yang memiliki tanah wajib memilikinya. Tidak terkecuali bila kita ingin menjual tanah, sertifikat tanah adalah salah satu yang wajib disertakan dalam perjanjian jual beli.
Tidak hanya itu, memiliki sertifikat tanah juga akan memberikan manfaat yang luar biasa. Untuk panduan dan referensi lengkapnya mungkin bisa teman-teman bisa membaca di halaman pembahasan sertifikat tanah ini.
Diantara pentingnya kepemilikan sertifikat tanah yaitu:
1. Supaya terhindar dari konflik agrarian
Konflik agrarian menjadi salah satu konflik yang paling sering ditemui di Indonesia. Hal tersebut muncul karena ketidakjelasan status kepemilikan tanah yang sedang dalam konflik. Oleh sebab itu, untuk mencegah dan menghindari, maka siapapun yang ingin membeli tanah wajib menanyakan keaslian sertifikat tanah yang akan dibeli tersebut.
2. Memberikan sang pemilik tanah posisi hukum yang kuat
Sertifikat tanah juga dapat memberikan pemilik tanah yang sah adanya posisi hukum yang kuat. Dengan memiliki sertifikat tersebut, kita dapat terhindar dari mafia hukum yang hendak mempermainkan kita.
3. Bentuk upaya perlawanan terhadap mafia tanah
Tidak dapat dipungkiri jika hingga saat ini masih banyak kasus tentang mafia tanah yang didukung oleh pemilik modal besar untuk mencaplok tanah. Dengan adanya sertifikat tanah di tangan, maka artinya sama dengan kita telah melindungi aset kita sendiri.
4. Meningkatkan harga jual
Harga tanah dengan sertifikat dan tanpa sertifikat tentu jauh selisihnya. Tanah yang memiliki sertifikat akan dihargai jauh lebih tinggi dari tanah yang tidak memiliki sertifikat. Paling tidak selisihnya bisa 3 hingga 6 kali lipat.
5. Bisa diagunkan di tempat simpan pinjam
Selain diperjualbelikan, sertifikat tanah juga bisa diagunkan di beberapa tipe simpan pinjam dan tentunya dapat menjadi uang atau pinjaman modal. Hal ini akan jauh lebih aman daripada kita harus berhutang kepada rentenir yang umumnya akan mematok bunga sangat tinggi. Bagi kaum muslim bisa memilih lembaga syariah yang halal.
9 Poin Paling Utama Supaya Aman Membeli Tanah
Tanah merupakan salah satu bentuk investasi yang paling menggiurkan, karena harganya yang selalu naik. Bagi teman bloger yang ingin membeli tanah, baik untuk investasi atau untuk dibangun rumah sendiri, kita perlu mengetahui 9 poin paling utama dalam urusan membeli tanah berikut ini. Tujuannya adalah agar aman dan terbebas dari segala bentuk masalah yang berhubungan dengan tanah yang kita beli di kemudian hari.
1. Letak atau lokasi tanah
Salah satu syarat mutlak agar menguntungkan dan nyaman ditinggali, letak tanah haruslah berada di lokasi yang strategis. Entah kita membelinya untuk dibangun rumah sendiri ataupun untuk investasi, tanah yang berada dalam lokasi yang strategis akan lebih menguntungkan. Jika untuk dibangun rumah sendiri, lokasi tanah yang strategis tentu akan memudahkan menjangkau ke jalan raya juga tempat-tempat penting lainnya.
Jika untuk investasi, tanah yang berada di lokasi strategis akan semakin mahal harganya dan sering naik seiring berkembangnya waktu. Hal ini dikarenakan sebagian besar orang yang mencari tanah yang dijual tentu yang memiliki lokasi bagus atau strategis. Jadi jika saat ini teman-teman mencari tanah untuk dibeli, apalagi tujuan utamanya untuk investasi, pastikan lokasi tanah tersebut haruslah strategis. Selain strategis, tanah tersebut haruslah bebas sengketa dan bebas penggusuran.
2. Ukuran atau luas tanah
Pada saat membeli tanah, penting sekali untuk mempertimbangkan ukuran atau luas tanah. Jika untuk dibangun rumah atau ditempati sendiri, selain mempertimbangkan bujet yang dimiliki, kita juga perlu mencocokkan ukuran dan luas tanah incaran dengan kebutuhan ruang hidup keluarga di kemudian hari.
Jika membeli tanah tujuannya untuk seratus persen investasi, hindarilah membeli tanah yang memiliki ukuran yang sempit. Sekalipun tanah yang teman blogger incar tersebut terletak di lokasi yang strategis, namun ukuran tanahnya tidak lebar atau luas, sebaiknya dipikirkan kembali. Karena faktanya sebagian calon pembeli kurang minat dengan ukuran tanah yang kurang luas. Apalagi jika tujuannya untuk dibangun rumah yang menampung keluarga besar atau untuk usaha yang membutuhkan lahan yang lapang.
3. Bentuk tanah
Setelah ukuran atau luas tanah sudah diketahui dengan jelas, pastikan juga mengetahui bentuk tanahnya. Jika tujuan teman-teman membeli tanah untuk investasi, maka pilihan terbaik adalah tanah yang berbentuk persegi dan persegi panjang dengan lebar pada muka tidak terlalu sempit. Kenapa? Karena bentuk tanah yang demikian tersebut sangat ideal untuk diinvestasikan dalam bentuk bangunan apa saja, sehingga kemungkinan besar jika nanti menjualnya akan laris manis dan harganya pun tinggi.
Namun, jika bentuk tanah tersebut memiliki lebar muka sempit, maka investasi yang paling cocok adalah dibangun gudang. Jadi, menentukan pilihan bentuk tanah pun sangat penting dalam memilih tanah. Kita pun harus cerdas dalam memilih tanah yang hendak dibeli.
4. Hadap tanah
Mungkin teman bloger termasuk orang yang tidak percaya dengan kepercayaan yang berkaitan dengan hadap rumah yang membawa hoki. Namun jika rumah yang kita beli untuk diperjualbelikan kembali suatu saat nanti, maka patut mempertimbangkan poin penting hadap rumah. Calon pembeli yang percaya dengan feng shui pasti akan memilih posisi atau hadap tanah yang dipercaya dapat mendatangkan keberuntungan, seperti utara ke selatan dan timur.
5. Kelengkapan dokumen dan surat tanah (legalitas tanah)
Legalitas menjadi poin pembelian tanah paling penting, sehingga kita wajib mencermatinya. Legalitas tanah mencakup semua kelengkapan dokumen dan surat tanah, termasuk nama pemilik dan keabsahannya juga sertifikat tanah. Selain untuk memudahkan proses perpindahan kepemilikan, kelengkapan dokumen tanah tersebut juga sangat membantu kita dalam menjaga aset. Dengan memiliki legalitas tanah, termasuk sertifikat tanah, maka akan terbebas dari segala bentuk konflik agrarian dan mafia tanah.
6. Keamanan lingkungan sekitar
Keamanan patut menjadi perhatian yang besar bila ingin membeli tanah. Pastikan tanah yang diminati berada di lingkungan yang memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Sebaliknya, jika tanah tersebut berada di lingkungan dengan tingkat keamanan yang rendah, bisa menimbulkan ketidaknyamanan bahkan kerugian di kemudian hari.
Jadi pastikan keamanan lingkungan terjamin dari segala bentuk. Faktanya, tidak semua harga tanah selalu naik, ada kondisi tertentu harga tanah menjadi anjlok. Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah dikarenakan kurangnya tingkat keamanan di lingkungan sekitar.
7. Tingkat kepadatan tanah
Tingkat kepadatan tanah menjadi salah satu poin penting yang perlu kita pertimbangkan pada saat membeli tanah. Pastikan tanah yang diidamkan memiliki tingkat kepadatan yang cukup untuk membangun rumah, gedung, tempat usaha dan lain sebagainya. Jika tingkat kepadatan tanah sedikit atau bisa dikatakan tanah yang hendak dibeli tersebut tergolong gembur, maka pada saat hendak dibangun maka perlu dilakukan pengurukan.
Pengurukan tersebut tentu akan menambah biaya lagi.
Bahkan biaya pengurukan tidak sedikit. Selain itu, tanah yang dilakukan penambahan dalam bentuk pengurukan tanah tersebut juga akan membutuhkan sedikit perubahan pada sertifikat. Oleh sebab itu, tips membeli tanah menguntungkan adalah tentukan tujuan saat membeli tanah tersebut. Apakah untuk ditanami padi (sawah) atau untuk dibangun (diinvestasikan ke dalam bentuk bangunan ataupun diperjualbelikan lagi suatu saat nanti).
Jika poin terakhir adalah pilihan kita, maka pada saat ingin membeli tanah, pastikan tanah tersebut memiliki tingkat kepadatan yang cukup. Artinya tanah tersebut dapat langsung dibangun tanpa harus dilakukan pengurukan atau penambahan tanah di atasnya.
8. Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Setelah semua poin-poin di atas terpenuhi, langkah terakhir yang perlu segera dilakukan untuk mengesahkan jual beli tanah tersebut adalah dengan membuat Akta Jual Beli (AJB). AJB memiliki manfaat yang sangat penting, yaitu untuk mengukuhkan bahwa tanah tersebut telah dipindahtangankan. AJB diajukan oleh pihak kedua atau pembeli yang dilakukan di kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), kantor kecamatan atau kantor notaris dengan persyaratan-persyaratan, seperti berikut ini:
• Pihak pertama (penjual)
Kartu Tanda Penduduk suami/istri
Sertifikat tanah asli
Bukti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 10 tahun terakhir
Kartu Keluarga
Surat persetujuan suami/istri
Akta kematian jika penjual suami/istri meninggal
• Pihak kedua (pembeli)
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
9. Menyerahkan berkas ke BPN
Setelah urusan AJB selesai, poin penting yang perlu dilakukan adalah menyerahkan berkas ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat. Sebagaimana pentingnya memiliki sertifikat tanah, seseorang yang baru saja membeli tanah harus segera mengurus balik nama sertifikat, agar nama yang tertera di sertifikat tersebut menjadi nama pembeli terakhir. Hal ini sangat penting, karena sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum yang tinggi, sehingga akan menghindarkan kita dari segala bentuk masalah yang merugikan di kemudian hari.
Sangat beralasan jika tanah tergolong jenis investasi yang menarik untuk dimiliki. Selain harganya yang terus melambung, tanah juga termasuk salah satu produk properti yang bersifat fleksibel. Artinya harga tidak dipengaruhi oleh inflasi, tidak butuh perawatan ekstra dan pilihan bangunan yang akan didirikan pun dapat bervariasi. Meskipun sangat menggiurkan, namun bila kita ingin membeli tanah, maka perlu mengetahui poin-poin apa saja yang wajib dicermati, agar tanah yang dibeli aman dan selalu bernilai rupiah tinggi, sebagaimana poin-poin yang telah dijelaskan di atas.
Selalu berhati-hati dan semoga sukses.
ane simpan di word lah, berguna banget ibu tentang membeli tanah ini 😀 #makasih bunda
Mbak..saat pertama saya dan suami cari rumah di Jakarta, yang ditelisik betul adalah sertifikatnya. Karena waktu itu sedang ramai kasus sengketa tanah di Meruya Selatan yang bikin ribuan meter tanah bersertifikat ganda. Padahal di atasnya sudah ada SD, RS, rumah, dll. Lah, rumah kami di kampung sebelahnya dengan jarak, hanya ratusan meter dari situ.
Jadi ngeri..memang musti hati-hati masalah pembelian tanah ini. Tips di atas membantu sekali agar tidak ada kejadian yang tak diinginkan di kemudain hari 🙂
Whuaa tipsnya sangat bermanfaat nih. Aku bookmark ah. Bicara soal tanah memang alat investasi yang menggiurkan. Gimana gak? Luas bumi ya segitu-gitunya sementara jumlah penduduk terus bertambah. Makanya harganya akan terus melambung.
Waah….saya cukup kaget nih baca syarat2nya, karena beli tanah SHM belum ngurus AJB nya & tentu belum balik nama. Harus segera diurus nih. Makasih infonya M a Hani
Artikel penting ini. Bisa nangis2 kl belakangan tanah yg dibeli ternyata bermasalah. Scr harganya pasti ga murah. Makasih infonya mbak
Ini bermanfaat banget mbak. Sedikit cerita soal konflik agrarian ini emang banyak banget. Yang baru saja dialami oleh keluarga saya adalah adanya sertifikat ganda. Jadi entah gimana caranya tiba – tiba ada orang lain punya juga sertifikat tapi ga seluruh tanah sih, jadi ada bagian tanah yang diklaim adalah miliknya. Ampe puyeng semua bolak balik ke BPN.
Mesti hati – hati memang soal jubel tanah ini
Iya ya Bun ya. Banyak banget tanah berkonflik jadi bener-bener harus hati-hati dan teliti kalau membeli tanah itu
Setuju Bun, beli tanah mah harus ekstra hati-hati. Gak boleh grusah grusuh. Kalo orang Jawa bilang tanah itu ‘pulung’, semacam hoki. Kalo sudah ‘milik’ gak akan ke mana, jadi ga perlu ngoyo hehe..
Tips kayak gini penting banget diketahui calon pembeli, apalagi kalau kita belinya di kota macam Jakarta yg bisa jadi nggak kenal blas sama pemiliknya. Faktor keamanan status tanah, surat2 dan posisi memang harus diperhatikan. Karena buntutnya panjang kalau nggak beres di awal.
Betul banget. Kudu hati-hati. Soalnya di kecamatan tempat saya ngajar, satu tanah bisa menjadi milik 3 hingga 4 orang.
Wah, komplit sekali penjabarannya. Terus terang sy termasuk yg nggak ngerti urusan peraktaan ini. Termasuk soal tanah. Biasa langsung nyerahin ma paksu aja. Walah. Hahaha
Wah kudu ati ati nih beli tanah. Jika Ga teliti nantinya yang rugi kita.
Smoga harta kita aaman dari kecurangan Ya Alloh
Makasih bun informasi. Manfaat banget. Jadi lebih tahu. Pasalnnya memang belum pernah atau berpengalaman untuk investasi aatau beli tanah.
Konflik agraria sering banget terjadi di sekitar tempat tinggalku, Mbak. Gara-garanya ya, itu tadi. Surat tanah yang tumpang tindih. Makanya mertuaku wanti-wanti banget kalo kami anak-anaknya berniat beli tanah. Bener nih yang Mbak tulis, 9 hal wajib yang harus diperhatikan saat membeli tanah. Tfs Mbak. Bermanfaat banget.
tips nya bermanfaat banget mba. aku juga belajar hukum agraria nih, sering sedih kalau lihat orang kecil kena masalah sengketa tanah gitu karena minim wawasan saat beli tanah.