Banyak dari kita mulai belajar mengemudikan motor ketika masih anak-anak, bahkan di usia SD, usia yang seharusnya belum boleh menurut undang-undang lalu-lintas. Biasanya anak-anak tersebut belajar melalui orang tuanya, teman, bahkan mencoba sendiri tanpa izin. Perilaku mengemudikan motor seperti ini sering kali tidak memerhatikan faktor keselamatan berkendara atau safety riding. Pengertian safety riding sendiri berlaku bukan hanya orang yang mengemudikan motor, tetapi juga berlaku bagi orang yang membonceng di belakangnya, dan orang lain di jalan raya. Undang-undang lalu lintas bahkan menjelaskan, motor hanya boleh memuat dua orang saja. Tetapi karena satu dan lain hal, kita sering menjumpai, motor dikendarai oleh lebih dari dua orang. Belum lagi motor-motor yang dimodifikasi untuk mengangkut barang yang seringkali membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya. Bahkan menurut beberapa data tentang kecelakaan lalu lintas, 50 persennya disebabkan oleh faktor manusianya yang tidak memerhatikan faktor keselamatan.
Unsur-unsur Safety Riding
Ada dua hal yang berkaitan dengan unsur-unsur safety riding, dalam hal ini adalah berkendaraan motor. Pertama adalah kendaraannya, dalam hal ini motor, dan kemudian manusianya.
Unsur Kendaraan
- Kelengkapan kendaraan bermotor standard
- Kaca spion harus ada 2 buah di kiri dan kanan
- Lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi
- STNK sesuai dengan kendaraan dan tidak habis masa berlaku
- SIM atas nama yang mengemudikan kendaraan dan tidak habis masa berlaku
- Plat Nomor depan belakang sesuai dengan ketentuan
Unsur Manusia
- Helm. Helm merupakan persyaratan yang harus disiapkan dan dimiliki sebelum berkendara. Helm yang digunakan harus sesuai SNI, full face, serta melindungi kepala selama berkendara. Disarankan memakai helm full face atau bila tidak, pengendara memakai kaca mata. Kaca mata akan melindungi kesehatan mata pengendara. Berkendara tanda kaca mata yang rutin dalam waktu lama dapat menyebabkan iritasi mata dan mengganggu kesehatan mata. Bagi orang yang membonceng boleh hanya memakai helm open face, boleh juga dilengkapi kaca mata. Dilarang memakai helm proyek atau helm lain yang tidak sesuai standar SNI.
- Jaket. Jaket merupakan perlindungan bagian badan baik dari terpaan angin ataupun efek negatifsaat terjadi benturan baik kecil maupun besar. Boleh juga memakai jaket yang berwarna cerah untuk memudahkan pengguna jalan mengetahui keberadaan kita.
- Sarung Tangan. Baiknya memakai sarung tangan yang mempunyai susunan melindungi kedua belah tangan dan menutupi seluruh jari-jari tangan kita. Pilih bahan yang mudah menyerap keringat dan tidak licin saat memegang handle atau grip.
- Sepatu. Sebaiknya pengendara memakai sepatu sebagai perlindungan terhadap kaki. Sering kita lihat, perempuan yang memakai sandal atau selop bersol tebal mengemudikan motor. Alas kaki seperti itu mengurangi kepekaan pada telapak kaki ketika mengubah kecepatan motor.
Pengetahuan Akan Kendaraan
Pengendara motor harus tahu kondisi motor yang akan dikendarai. Ada jenis-jenis motor yang cara menstarter berbeda satu sama lain. Beberapa motor matic bahkan begitu mudahnya distarter sehingga kurang aman bila ada anak-anak di sekitarnya. Selain itu tahu tempat tangki bensin dan bisa membuka tutup tangki. Mencek semua elemen motor agar aman dikendarai, yaitu kekerasan ban motor, kondisi knalpot, oli motor, dan lampu-lampu.
Pemotor juga harus tahu dasar-dasar berkendaran, berbelok dengan benar dan tahu pengereman yang baik. Sering kan, kita melihat motor berbelok tanpa memberi sein, atau menyalib dari kiri mobil, sehingga mengejutkan pengemudi mobil.
Perilaku di Jalan Raya
Sering kita lihat perilaku pemotor di jalan raya yang tidak memerhatikan safety riding. Berkendara melebihi batas, ngebut, dan ugal-ugalan, serta tidak sabaran dan mudah terprovokasi oleh pengendara lain. Ini juga bukan perilaku safety riding.
Intinya safety riding bukan hanya memerhatikan keselamatan diri sendiri, tetapi juga orang lain pengguna jalan raya lainnya, termasuk pejalan kaki dan pengendara mobil.
Semoga bermanfaat!
Bandung, 2 Maret 2020