Akhir-akhir ini ramai dibicarakan aset kripto, yaitu jenis aset digital baru, berupa mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Sebelumnya kita mengenal sistem pembayaran non tunai atau cashless yang diterbitkan oleh bank atau marketplace pembayaran digital.
Nah, bedanya cashless dengan cryptocurrency, kalau cashless, kita masih mempunyai uang di bank tertentu, tetapi pembayarannya non tunai. Sedangkan cryptocurrency merupakan uang virtual yang tidak tercatat di bank mana pun di seluruh dunia.
Gimana ya? Sebagai pemula pastinya masih bingung dengan istilah-istilah mata uang digital ini yang diprediksi akan menjadi salah satu alat tukar utama di dunia di masa yang akan datang.
Beberapa Prinsip Mata Uang Kripto
Ada beberapa prinsip dalam mata uang kripto atau cryptocurrency yang perlu dipahami terlebih dahulu sebelum kita ingin berinvestasi aset kripto.
- Digital: mata uang kripto adalah uang digital atau virtual, sehingga tidak memiliki wujud nyata layaknya uang koin atau uang kertas.
- Peer-to-peer: mata uang kripto diteruskan dari pengirim kepada penerima melalui internet. Jadi tidak ada pihak ketiga (bank) yang berperan sebagai tempat kita menyimpan uang.
- Global: mata uang kripto bersifat global dan berlaku di semua negara selama negara tersebut mengakui mata uang kripto (cryptocurrency).
- Dienkripsi: tidak seperti rekening bank yang menggunakan nama asli, kita tidak harus menggunakan identitas asli. Pengguna disembunyikan tetapi semua orang dapat melihat semua transaksi yang terjadi di blockchain. Selain itu, tidak ada batasan atau aturan untuk apa transaksi cryptocurrency digunakan.
- Terdesentralisasi: Bank tidak berperan sebagai pusat penyimpanan uang. Mata uang tidak dikelola oleh server pusat, itu sebabnya disebut terdesentralisasi.
Meski demikian, seluruh transaksi tetap tercatat dalam blockchain. Pencatatan dilakukan oleh penambang mata uang kripto. Perangkat yang digunakan untuk turut serta berinvestasi pada aset kripto haruslah komputer dengan spesifikasi khusus dan canggih, serta penyimpanan data yang besar.
- Blockchain: merupakan buku besar yang berisi data setiap transaksi. Kita bisa mengakses platform ini meski tidak melakukan transaksi virtual.
- Truthless: Pengguna dapat saling mengirim uang secara online tanpa harus memercayakan uang atau informasi pada pihak ketiga (dalam hal ini pihak bank).
Nah, sudah jelas ya, mata uang kripto tidak ada ujud fisiknya, tetapi tercatat di langit.
Tingkat Volatilitas Pada Aset Kripto
Mata uang kripto yang sering kita dengar akhir-akhir ini adalah Bitcoin, merupakan kripto yang dirilis tahun 2009, dan dianggap sebagai mata uang digital terdesentralisasi pertama.
Sejak pertama kali dirilis, harga Bitcoin memang mengalami kenaikan yang amat pesat.
Mengutip dari Investopedia (21/3/2021), harga 1 Bitcoin (1BTC) adalah $1/Rp14.000 pada April 2011. Harga ini naik 3200% dalam waktu 3 bulan ke angka $32/Rp448.000 di tahun yang sama. Namun, harganya jatuh menjadi hanya $2/Rp28.000 saja pada November 2011.
Pada Desember 2014, harga 1 BTC mencapai $1156/Rp16.184.000, namun di awal Januari 2015, harganya merosot tajam menjadi $315/Rp4.410.000 hanya dalam dalam hitungan hari!
Terlihat bahwa volatilitas mata uang kripto tinggi, artinya bisa tiba-tiba mengalami kenaikan atau penurunan nilai secara drastis dan dalam waktu cepat.
Itu sebabnya cryptocurrency merupakan investasi yang berisiko tinggi. Bisa sangat menguntungkan, namun bisa berbalik arah harganya anjlok sehingga menimbulkan kerugian. Lebih-lebih lagi Bitcoin sebagai mata uang kripto di dunia dibatasi sebanyak 21 juta, akibatnya terbit serangkaian jenis cryptocurrency lainnya disebut altcoin.
Cryptocurrency di Indonesia
Sekarang ini ada negara yang sudah bisa memakai mata uang kripto sebagai alat membayaran, di Indonesia belum bisa digunakan. Ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 7, Pasal 1 Ayat 1, tahun 2011 yang menyatakan bahwa alat pembayaran yang diterima di Indonesia hanyalah mata uang Rupiah.
Walaupun demikian, Cryptocurrency dapat disimpan maupun diperjualbelikan sebagai aset. Hal ini telah dipayungi oleh peraturan peraturan No. 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia. Salah satu aplikasi kripto terpercaya yang terdaftar di BAPPEBTI adalah aplikasi Pintu
Indonesia sendiri sudah memberikan izin terhadap 299 cryptocurrency (Bitcoin dan altcoin), di antaranya:
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- Xrp/ripple
- Bitcoin cash
- Binance coin
- USD Coin
- Lightcoin
- Bitcoin sv
- Litecoin
Kesimpulan
Sebagai manusia memang kita wajib berikhtiar untuk mengembangkan aset dan pendapatan agar hidup lebih baik dan bermanfaat. Berbagai ilmu tentang mengelola keuangan bisa kita peroleh di mana-mana, mulai dari menabung, investasi, hingga menyiapkan dana untuk keluarga dan hari tua.
Aset kripto yang sedang marak sekarang merupakan hal baru. Perlu kehati-hatian bila kita ingin berinvestasi di mata uang digital ini. Harganya yang sangat berfluktuasi perlu dicermati, agar dana yang sudah kita keluarkan saat membeli aset kripto, bukan malah hilang tak berbekas karena harganya tiba-tiba anjlok. Perlu kesabaran juga untuk menunggu harga membaik bila akan berinvestasi dalam bentuk staking coin.
Berbeda dengan saham, pemilik aset kripto tidak mudah memperdagangkan asetnya artinya lebih sulit untuk mengubah cryptocurrency menjadi uang tunai.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
https://www.idxchannel.com/economics/ojk-tegaskan-aset-crypto-bukan-alat-pembayaran-sah
https://money.kompas.com/read/2021/05/12/092008726/pertimbangkan-3-hal-penting-ini-sebelum-investasi-kripto
https://help.pluang.com/knowledge/apa-itu-aset-kripto
https://blog.pluang.com/cerdascuan/cryptocurrency-adalah/
Masih setia nabung di emas aja. Saya kurang minat sama kripto, soalnya masih sebel semenjak rame soal ini, harga aksesoris komputer jadi pada naek, gara2 pada dipake mining.
langsung teringat sama pengantin laki-laki yang ngasih mahar ke istrinya aset kripto…keren sih, tapi baca detildi artikel ini kuatir juga akan nasib mahar itu di masa depan gimana
Setuju, investasi jangan ikut-ikutan, ngetren saham, ikuut..lagi hype kripto juga mau…padahal ga dipelajari dulu.
Noted kesimpulannya, lebih sulit untuk mengubah cryptocurrency menjadi uang tunai!
Kripto memang salah satu solusi investasi yang sangat menguntungkan. terkadang perlu kesabaran tapi kesabaran tersebut berbayar dengan luar biasa karena fluktuasi nilai tukarnya yang luar biasa.
Nice info untk orang-orang seperti saya yang kudet dengan per-kripto-an. Nah, Karena belum paham betul tentang Kripto ini, saya pribadi belum tertarik. Gak tau kalau besok2. Setidaknya dari artikel ini jadi ada gambaran. Oh ya, cuma ingin mengingatkan bagi sesama muslim, sebelum menggunakan, ada baiknya di tinjau dulu hukum syaranya.
Betul Kak untuk muslim harus hati². Sudah ada penjelasan dari MUI. Terima kasih remindernya.
Sebenarnya makin memudahkan transaksi ya Mbak. Di Indonesia masih belum dipakai. Tapi jadi tahu nih sistem uang kripto. Makin , banyak bermunculan serba digital. Hehe…
Katanya Paypal udh bisa pakai Bitcoin. Tapi ya gitu…harganya fluktuasi yah. Kursnya pakai mata uang mana belum jelas…
Baca artikel ini jadi tau apa kripto dan bitcoin. Dari penjelasan di atas, kayaknya kita memang harus hati-hati. Punya aset kripto bisa jadi untung bisa juga buntung, tergantung naik turun nya nilai tukar
Aset kripto ini memang sedang tren sekali setahun ke belakang, terutama saat Elon Musk banyak mencuit tentang mata uang digital tertentu. Cuma ya itu, volatilitas yang tinggi membuat banyak pakar menyatakan kriptokurensi bukan investasi yang aman, karena seperti bertaruh begitu
Nah, iya, harus hati-hati kalau jadi seperti taruhan gitu…
Wah mbak aku padahal mulai tertarik dengan aset kripto ini lho mbak. Kanan kiri pada punya soalnya .. tapi setelah baca artikel mbak jadi berfikir ulang, jadi remainder nih
Dunia per-kriptoan saya masih kurang paham, baca artikel di sini sedikit-sedikit dapat gambaran. Untuk investasi masih harus menimbang hukum syaranya juga ya Mba. Makasih udah sharing infonya
banyak juga aset kripto yang diizinkan di indonesia ya Mbak Hani. aku jadi tertarik kalau pandangan islamnya tentang aset kripto ini apa yaa
Dunia kripro itu menarik ya mbak hani..
Tapi aku belum berani terjun inh.. hihi ilmunya gak adaaa
Sejak awal mendengar nama bitcoin, udah penasaran banget, tapi sampai saat ini masih belum tertarik untuk berinvestasi dg kripto. Lebih ke worry aja sih, sebenarnya.
Saya pernah berkecimpung di dunia kripto, Bun. Waktu masih rajin nulis di Steemit. Lumayan juga waktu itu, sering nulis di Steemit dan dapat aset kripto.
Hanya karena ngurusin lebih dari satu media menulis itu sempat membuat saya riweuh, akhirnya sekarang gak pernah nulis di Steemit lagi, jadinya gak pernah ngurusin kripto lagi, deh!
Terus gimana dong nasib aset kriptonya? Ga bisa dicairkan gitu yah…
Sering sekali lihat info soal kripto ini berseliweran di.media sosial, tapi baru di artikel dapat pencerahan.
Btw, belum tertarik sih sayanya masih suka yg model jadul saja, hahaha.
jujur aku baru ngeh sama mata uang kripto dari artikel ini. Sebagai orang awam, aku sangat setuju kali kita kudu tetep hati-hati kalo ingin investasi mata uang digital kripto ini, ya paling enggak dari tinjauan agama sudah OK, dan kritis lagi tentang plus minusnya semua ditimbang 🙂 Makasih pandangannya ini mba Hani tentang perKripto-an hehe 🙂
Sama-sama mb Septi. Kita memang harus hati-hati sih kalau perkara investasi…
Meskipun lagi trend banget, jujur aku pribadi masih belum berani main di Kripto. ya, masih ada keraguan, mgkn beda sama logam mulia yang udah terpercaya. Perlu lebih banyak ilmu kalau mau mencoba hal baru.