Bagi pelaku bisnis dengan modal tidak besar terutama jenis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hambatan terbesar untuk mengembangkan usaha adalah tidak adanya akses ke lembaga keuangan setingkat bank. Lembaga keuangan formal membutuhkan persyaratan berupa dokumen formal yang harus disiapkan oleh pelaku bisnis tersebut. Dokumen tersebut berupa KTP, kartu keluarga, NPWP, rekening koran selama tiga bulan terakhir, hingga laporan keuangan dan rencana investasi.
Sebagai UMKM persyaratan ini tentu saja belum bisa dipenuhi, apalagi modal dasar biasanya masih sekitar Rp50 juta, jarang yang sudah melakukan laporan keuangan. Lembaga keuangan mikro di Indonesia merupakan solusi bagi pelaku bisnis UMKM yang tidak mempunyai akses ke perbankan.
Apa saja lembaga keuangan mikro, ikuti terus artikel berikut.
Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro?
Lembaga keuangan mikro adalah sebuah organisasi atau perusahaan yang memfokuskan pada menyediakan pinjaman dan layanan keuangan lainnya bagi individu atau kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah.
Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki akses yang cukup terhadap layanan keuangan formal, seperti bank, untuk memperoleh akses ke dana yang mereka butuhkan untuk membiayai usaha atau kebutuhan pribadi lainnya. Lembaga keuangan mikro biasanya menyediakan pinjaman dengan jumlah yang kecil dan tenor yang pendek serta memerlukan jaminan yang minim.
Oleh karena itu, lembaga keuangan mikro di Indonesia juga memiliki peran yang cukup beragam. Salah satu peran yang diberikan adalah memberikan layanan bantuan kepada nasabah, baik masyarakat umum maupun pengusaha. Syarat utama bantuan tersebut adalah badan usaha milik masyarakat yang terhitung berskala kecil atau mikro. Bentuk bantuan LKM bervariasi, seperti pinjaman, pembiayaan UMKM, dan pengelolaan simpanan.
Peranan Koperasi Mewujudkan Bantuan LKM
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.
Kaitannya bentuk badan yang bisa mewujudkan bantuan LKM, bentuknya bisa berupa koperasi atau perseroan terbatas. Bila berupa PT, maka sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota oleh WNI atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20 persen.
Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah.
LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Itu sebabnya melibatkan koperasi yang berbasis ekonomi kerakyatan, diharapkan dapat mengangkat pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan usaha skala mikro.
Penutup
Definisi lembaga keuangan mikro di Indonesia menurut peraturan pemerintah perundang-undangan, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2013 dalam pasal 1 tentang LKM atau populer dengan sebutan UU LKM. UU tersebut juga mencantumkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, fokus LKM bukanlah mencari keuntungan, melainkan memberdayakan usaha masyarakat.
Bank BRI sebagai lembaga keuangan formal mempunyai strategi BRI digital, BRIAPI yang juga berperan dalam membantu lembaga keuangan mikro Indonesia mengembangkan ekosistem digital yang berkualitas.
Seperti kita ketahui Bank BRI merupakan bank yang jangkauan kantor cabangnya sampai ke pelosok daerah. Karena posisinya yang sudah dekat ke masyarakat Indonesia, maka BRIAPI ikut membantu lembaga keuangan mikro di Indonesia untuk memaksimalkan usahanya.
Semoga bermanfaat.