Over kredit rumah atau cara membeli rumah dengan mengalihkan cicilan dari satu debitur ke debitur lain banyak dilakukan untuk mendapatkan rumah melalui cara mencicil. Cara satu ini tentu saja ada kelebihan dan kekurangan. Bagi teman-teman yang ingin mencoba metode ini untuk mendapatkan rumah impian, berikut cara over kredit rumah yang bisa dicoba.
1 – Melalui Notaris
Cara pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan melibatkan notaris dalam over kredit rumah ini.
Menggunakan jasa notaris terbilang cukup aman, dibandingkan dengan menggunakan bank. Bisa jadi ada pembeli yang enggan berurusan dengan bank, maka tak ada salahnya melibatkan notaris.
Hal yang perlu dilakukan adalah pihak pembeli maupun penjual bersama-sama datang ke notaris. Selanjutnya, nanti notaris akan membuat akta jual beli dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang ingin untuk dibeli melalui cara over kredit.
Biasanya notaris akan membuatkan surat kuasa yang berguna untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa dari pihak pembeli untuk bisa mengambil sertifikat.
Selain itu, cara over kredit rumah dengan menggunakan cara ini, pihak penjual nantinya akan menandatangani surat pemberitahuan kepada bank tempat kredit dilakukan atas peralihan hak atas tanah yang dimaksudkan. Selanjutnya, nantinya proses cicilan akan dilanjutkan oleh pihak pembeli.
Adapun kelebihan menggunakan cara ini, memiliki proses yang terbilang cukup cepat dan mudah. Selain itu, biaya yang dikeluarkan pun relatif murah dibandingkan melakukan over kredit menggunakan bank.
Akan tetapi, perlu disimak juga, karena nantinya sertifikat rumah masih atas nama penjual dan pembeli pun akan mengangsur cicilan rumah dengan nama penjual.
Masih ada langkah berikutnya bila akan mengalihkan nama penjual ke nama pembeli, harus dilakukan balik nama melalui notaris.
2 – Over Kredit Rumah Menggunakan Bank
Cara over kredit yang bisa dilakukan selanjutnya adalah dengan menggunakan bank. Metode satu ini terbilang cukup aman, karena penjual dan pembeli akan secara resmi melakukan alih debitur di depan bank. Nantinya penjual dan pembeli akan langsung mendatangi customer service dan membicarakan tentang pengajuan over kredit.
Pihak bank kemudian akan memberikan persetujuan terkait over kredit pada rumah tersebut. Pihak pembeli dan penjual bisa meneliti terlebih dahulu tentang persyaratan yang harus dilengkapi.
Langkah berikutnya debitur baru atau pembeli akan menggantikan posisi dari debitur lama atau penjual dan juga akan menandatangani perjanjian kredit baru atas nama pembeli.
Adapun kelebihan dari cara over kredit rumah menggunakan bank adalah sertifikat rumah nantinya akan langsung balik nama sesuai dengan nama pembeli atau yang bertindak sebagai debitur baru.
Selanjutnya, pembeli atau debitur baru ini akan bisa mengangsur dengan menggunakan namanya sendiri, sehingga hal ini tentu saja akan lebih menguntungkan.
Namun, pengajuaan menggunakan cara ini tentu saja terdapat kekurangan. Diantaranya adalah proses pengajuan sebagai debitur yang akan memakan waktu cukup lama. Selain itu, juga akan menjalani proses analisis kredit dari bank.
Ada kemungkinan nanti calon debitur baru akan mengalami penolakan apabila memiliki kredit atau tunggakan lain yang belum lunas. Hal ini bisa dicek di data base ke Bank Indonesia tentang siapa-siapa yang masih mempunyai tunggakan dan masalah kredit lainnya.
Penutup
Itulah dua cara yang bisa kita lakukan untuk over kredit rumah. Silakan dipilih mana yang paling nyaman di antara dua pilihan melakukan over kredit rumah tersebut. Perhatikan bahwa masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Melalui penjelasan di atas, sudah bisa menentukan untuk mengambil over kredit dengan menggunakan notaris atau langsung melalui bank.
Setelah melakukan take over, tak ada salahnya juga untuk mendaftarkan asuransi untuk rumah kita. Hadirnya asuransi tentu bisa memberikan proteksi tambahan terhadap rumah dari berbagai macam masalah, misalnya kebakaran, kerusakan, dan lain-lain.