Cara cek pajak kendaraan di zaman serba digital sekarang ini banyak pilihan, sehingga memudahkan kita semua agar tidak ada yang dirugikan karena lalai. Misalnya akan membeli kendaraan bekas atau menjual kendaraan, tidak lepas dari masalah perpajakan yang merupakan kewajiban pemilik kendaraan.
Dulu nih, agar tidak terlewat membayar pajak, kami sering menandainya di kalender yang dipasang di dinding rumah. Tapi ya tetap saja, pas harinya terlewat. Atau pas hari harus membayar ada kesibukan lain yang tidak bisa diwakilkan. Misalnya nih, mau membayar beberapa hari sebelumnya supaya tidak kena denda, kok, merasa rugi. Karena nanti hitungannya satu tahun jadi jatuhnya hari membayar perpanjangan pajak.
Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut ketentuannya pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Definisinya sebagai berikut Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pelaksanaan pembayarannya dilakukan di Kantor Bersama SAMSAT yang melibatkan tiga instansi pemerintah yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Manfaat pajak untuk suatu negara atau daerah tentu saja akan kembali lagi ke masyarakat berupa pelayanan publik, gaji pegawai, belanja negara, dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Syarat Jual-Beli Kendaraan, Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Nah, untuk apa sih repot-repot harus cek pajak kendaraan tersebut?
Kewajiban untuk cek pajak kendaraan bermotor diperlukan bila kita akan membeli kendaraan, terutama kendaraan second. Kendaraan bekas nilai jualnya akan berbeda bila pajaknya mati atau belum dibayar dibandingkan dengan pajak yang sudah lunas atau masih lama harus memperbarui pajak.
Sebelum Membeli Kendaraan
Misalnya kendaraan akan dijual bulan Februari, tetapi pajaknya harus diperpanjang bulan Desember, akan lebih mudah laku daripada yang pajaknya habis bulan Maret.
Biasanya calon pembeli malah maunya pajak sudah diperpanjang sekalian oleh pemilik sebelumnya.
Setelah Menjual Kendaraan
Sedangkan bagi penjual kendaraan, perlunya cek pajak kendaraan bermotor adalah jangan sampai kendaraan sudah dijual, tetapi pemilik lama kena pajak progresif.
Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari 1 (satu) kendaraan atas nama 1 (satu) orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat.
Peraturan ini terdapat pada pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009
Misalnya nih pak Aazzm punya satu mobil, lalu mau membeli lagi mobil atas namanya, maka saat membayar pajak, akan dikenakan tambahan pajak.
Dalam peraturan ini dijelaskan kalau kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.
Setiap provinsi mempunyai ketentuan pajak kendaraan bermotor yang berbeda.
Hitungannya seperti ini:
Sebagai contoh, perhitungan pajak progresif motor untuk wilayah DKI Jakarta. Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kemudian kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%.
Kalau dulu nih, sebelum ada peraturan pajak progresif, untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor, pembeli kendaraan bekas suka meminjam KTP pemilik kendaraan lama.
Nah, sejak ada peraturan pajak progresif, pemilik lama harus melapor ke kantor SAMSAT bahwa kendaraan sudah pindah kepemilikan (bisa dijual, hilang, rusak parah, dan lain-lain).
Kan engga lucu, kendaraan engga punya, tapi ditagih pajak.
Sedangkan pemilik baru tentu saja harus lapor juga ke SAMSAT. Istilahnya balik nama.
Pilihan Cara Cek Kendaraan Bermotor
Di zaman serba digital ini, cara cek kendaraan bermotor banyak pilihan sehingga memudahkan bagi khalayak ramai. Perlu diketahui bahwa pengecekan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pembayaran pajak, bila memang sudah waktunya membayar pajak kendaraan bermotor.
Pilihannya bisa ke:
Datang langsung ke Kantor SAMSAT
Untuk yang datang ke kantor SAMSAT langsung bisa sekalian mengurus perpanjangan atau balik nama, karena di kantor tersebut juga tersedia loket membayaran.
Kalian harus membawa berkas-berkas berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi lembar pertama BPKB
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir
Cek melalui Website
Beberapa provinsi yang sudah memiliki layanan website untuk cek pajak kendaraan antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dam Maluku Utara.
Aplikasi SAMSAT Online
Mengecek pajak kendaraan juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat.
Cek melalui SMS
Mengecek pajak kendaraan menggunakan SMS hanya untuk pajak kendaraan tahunan dan hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, Jawa Baratn dan Jawa Timur.
Penutup
Semakin banyaknya pilihan cara cek kendaraan bermotor tersebut diharapkan masyarakat semakin banyak yang taat pajak. Lengkapnya bisa cek ke https://bukuwarung.com/cek-pajak-kendaraan/
Menurut pengalaman beberapa teman yang sudah pernah mengurus perpanjangan STNK dan BPKB kendaraan, lebih aman dan pasti bila kalian membayar langsung ke kantor SAMSAT. Pembayaran melalui online atau ATM biasanya tetap harus dicap ke kantor SAMSAT.
Semoga bermanfaat.