Yuk Simak Ini Syarat Dan Biaya Perpanjangan SIM A

hani

Yuk Simak Ini Syarat Dan Biaya Perpanjangan SIM A

Pengendara kendaraan bermotor di Indonesia tentu saja harus memiliki lisensi surat izin mengemudi atau SIM sebagai tanda dan bukti jika pengendara tersebut memiliki kemampuan dan juga kompeten untuk membawa kendaraan bermotor

Kira-kira berapa kisaran harga perpanjang SIM A? Seperti yang sudah kita ketahui bahwa SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki masa aktif sendiri yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Untuk anda yang ingin membawa mobil pribadi atau mobil penumpang, dengan jumlah berat yang tidak bisa melebihi 3.500 kilogram, maka anda harus memiliki jenis SIM A sebagai tanda bukti bahwa anda kompeten untuk membawa kendaraan mobil tersebut. SIM A juga berlaku jika anda membawa kendaraan mobil pick up.

Syarat Dan Harga Perpanjangan SIM A 2021

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya bahwa SIM hanya berlaku digunakan selama 5 tahun. Jadi setelah 5 tahun, anda harus melakukan perpanjangan SIM.

Tenang saja, cara untuk melakukan perpanjangan SIM ini juga sangat mudah kok, anda hanya perlu datang ke Satpas SIM atau juga bisa lewat pelayanan SIM keliling yang biasanya lokasi dari SIM keliling tersebut sudah ditentukan sebelumnya.

Namun perlu anda ketahui, bahwa untuk anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM lewat SIM Keliling, anda hanya bisa melakukan perpanjangan jika sudah memasuki masa 14 hari sebelum SIM masa berlakunya habis. Jadi untuk anda yang mungkin sudah terlambat melakukan perpanjangan SIM, anda tidak bisa melakukan perpanjangan di SIM Keliling.
Oleh sebab itu, sebagai pemilik SIM maka anda harus selalu memperhatikan masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi tersebut.

Jangan sampai masa berlakunya sudah habis atau terlambat. Sebab jika sudah terlambat maka anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat baru.
Artinya anda juga harus melewati tes teori baru, praktek baru yang mungkin akan tambah sulit seiring dengan berkembangnya waktu.

Hal tersebut sebenarnya sudah tertuang dan dijelaskan dalam peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 yang menjelaskan jika perpanjangan SIM yang dilakukan setelah jatuh tempo, maka pengendara yang hendak melakukan perpanjangan SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM A

Sebelum anda memperpanjang masa aktif dari SIM A yang anda miliki, tentu saja anda harus mempersiapkan terlebih dahulu beberapa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM A.
Sebaiknya anda lengkapi dan persiapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan supaya proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Pasalnya banyak orang yang mengeluhkan proses perpanjangan SIM A ribet karena mereka tidak menyiapkan dokumen-dokumen dan syarat pendaftaran secara lengkap.

●SIM A lama yang ingin anda perpanjang.
●Fotokopi dari SIM dan KTP 2 lembar. Untuk anda yang WNI, anda menggunakan KTP sedangkan untuk anda yang WNA anda bisa menggunakan dokumen pengantar dari keimigrasian.
●Surat keterangan sehat yang didapatkan dari dokter maupun puskesmas.
●Formulir untuk perpanjangan SIM yang sudah diisi.
●Mengikuti dan lulus tes psikologi.
●Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
●Surat keterangan tidak buta warna dan sehat dari dokter.
●Bukti pembayaran perpanjangan SIM di BRI.

Biaya Perpanjangan SIM A

Nah lalu berapa sih harga perpanjangan SIM A yang harus kita persiapkan untuk memperpanjang masa aktifnya? Untuk anda yang ingin memperpanjang SIM A dan juga A umum, anda hanya perlu membayar Rp80.000 saja.

Biaya yang cukup terjangkau dibandingkan anda membuat SIM A baru, untuk itu selalu perhatikan masa aktif SIM yang anda miliki supaya proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan lancar bebas hambatan.

Nah itulah informasi tentang syarat dan biaya perpanjangan SIM A. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan membantu anda yang mungkin sedang ingin melakukan perpanjangan SIM A.
Yang terpenting adalah jangan sampai anda memperpanjang SIM ketika masa berlaku sudah habis, karena anda harus melewati ujian teori lagi dan praktik berkendara ulang, terimakasih.

Also Read

Bagikan:

hani

Halo, saya Tri Wahyu Handayani (Hani), tinggal di Bandung. Pemerhati arsitektur dan pelestarian bangunan, main piano, menjahit, dan jalan-jalan. Kontak ke bee.hani@gmail.com

Tags

Tinggalkan komentar

DMCA.com Protection Status