Persyaratan Asuransi Kesehatan Keluarga Syariah Yang Amanah

hani

Cek Persyaratan Asuransi Kesehatan Keluarga Syariah Yang Amanah

Asuransi kesehatan keluarga syariah merupakan produk asuransi kesehatan (askes) yang cocok dengan prinsip syariat Islam. Asuransi syariah merupakan sistem asuransi yang membolehkan para pesertanya berbagi risiko (sharing of risk) dengan metode menghibahkan dana donasi (disebut sebagai dana tabarru’). Dana ini nantinya digunakan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin pelayanan kesehatan oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi.

Mengutip bermacam sumber, dalam asuransi syariah ada prinsip gotong- royong (dana tabarru’) antar sekelompok orang yang jadi anggota. Maksudnya, premi yang terkumpul akan menjadi milik semua nasabah peserta asuransi, bukan milik industri asuransi. Perusahaan asuransi hanya akan berperan sebagai pengelola dana.

Perbedaan Antara Asuransi Kesehatan Keluarga Syariah dengan Konvensional

Perbedaan yang ada pada asuransi kesehatan keluarga syariah serta asuransi konvensional terletak pada prinsip syariah yang diterapkan dalam pengelolaan asuransi.
Perbedan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tidak mempunyai faktor ketidakpastian (gharar)
  • Bebas riba
  • Tidak memiliki unsur perjudian (qimar)

Layanan asuransi syariah ada di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) agar dapat selalu menjalankan prinsip syariah tersebut. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi dari kerugian duniawi namun tetap dapat memberikan proteksi kesehatan yang maksimal kepada nasabah dan keluarganya.

Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga Syariah

Di Indonesia, walaupun sebagian besar warga Muslim, tetapi produk asuransi kesehatan keluarga syariah belum banyak dilirik. Hal ini karena kurangnya informasi dan masyarakat masih terikat dengan pemahaman asuransi konvensional.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan bila akan mendaftarkan keluarga ke asuransi kesehatan syariah:

1 – Cek Proteksi Keluarga

Biaya premi asuransi keluarga syariah bila diperinci akan lebih murah dibandingkan bila dibuatkan tiap anggota keluarga ke asuransi perorangan.
Biasanya asuransi keluarga menawarkan diskon yang menarik. Nasabah bisa juga mendapatkan santunan meninggal dunia sekaligus dalam satu polis. Atau manfaat loyalty bonus jika nasabah hidup hingga masa polis berakhir.

2 – Cek Klausul Pengecualian

Dalam asuransi terdapat sebutan pengecualian pre- existing condition serta masa tunggu.
Pre- existing condition maksudnya klaim ditolak akibat nasabah terdiagnosa sesuatu penyakit yang tidak diketahui sebelum membeli polis asuransi.
Sedangkan masa tunggu maksudnya tipe penyakit tertentu baru dapat diklaim 12 bulan sehabis pembelian asuransi.

3 – Cari Asuransi Kesehatan Murni

Asuransi kesehatan murni umumnya lebih murah dibanding beli polis rider atau pun asuransi bonus. Perlu diperhatikan bila teman-teman akan membeli produk unit link yaitu menggabungkan asuransi dan investasi. Prinsip asuransi adalah proteksi, sedangkan investasi ada faktor risiko yang sering tidak diperhatikan oleh nasabah.

4 – Syarat Asuransi Kesehatan Syariah

Sesuai dengan syarat syariah dalam mengelola dana umat, maka asuransi jenis ini melarang unsur Gharar (ketidakpastian atau pun ketidakjelasan), Maysir (perjudian), Riba (suap), diinvestasikan ke hal-hal yang diharamkan serta perbuatan maksiat.

Penutup

Asuransi kesehatan keluarga syariah merupakan asuransi kesehatan yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Kelebihan bila kita membeli produk asuransi kesehatan terpisah dibandingkan asuransi kesehatan BPJS, kita akan mendapatkan perlindungan sesuai kesepakatan.

Sakit memang bisa datang kapan saja. Itu sebabnya perusahaan asuransi akan memberikan layanan cepat dan nasabah langsung ditangani oleh tenaga medis bila ke rumah sakit. Bahkan pengajuan klaimnya pun cepat serta memberikan pilihan manfaat santunan perawatan rumah sakit karena penyakit dan/atau kecelakaan, santunan harian rawat inap ICU, santunan kunjungan dokter spesialis, santunan pembedahan, santunan meninggal dunia karena penyakit dan/atau kecelakaan, dan pengembalian premi bila tidak terpakai.

Semoga bermanfaat.

Also Read

Bagikan:

hani

Halo, saya Tri Wahyu Handayani (Hani), tinggal di Bandung. Pemerhati arsitektur dan pelestarian bangunan, main piano, menjahit, dan jalan-jalan. Kontak ke bee.hani@gmail.com

Tags

13 pemikiran pada “Persyaratan Asuransi Kesehatan Keluarga Syariah Yang Amanah”

  1. Ada asuransi kesehatan syariah ternyata. Akan aku pelajari dulu. Artikel ini nambah wawasanku ttg produk asuransi.

    Balas
  2. Tidak ada Gharar, itu yang jadi prinsip utama asuransi syariah. Sekarang jadi tenang milih asuransi karena sudah ada asuransi syariah. Udah ada fatwa MUI pula. Mantap.

    Balas
  3. Memilih asuransi memang membutuhkan rekomendasi tulisan yang dapat dipahami dan ditelaah baik oleh pembaca, melalui tulisan ini pembaca seperti saya mengetahui diferensiasi asuransi baik konvensional maupun syariah (mfdc)

    Balas
  4. Ternyata sistem syariah benar-benar menjamin rasa aman dan keadilan. Sistemnya menjangkau segala aspek kehidupan termasuk keuangan yang sifatnya makro, ya. Keren deh… Dan saya lebih suka menggunakan produk syariah.

    Balas
  5. Baru tau ada ansuransi sariah mungkin ini harus saya pelajari lebih lanjut siapa tau satu keluarga ntr bisa di ansuransi

    Balas
  6. Harus selektif dalam memilih asuransi, agar tidak menyesal di kemudian hari. Kan ada tuh nasabah yang kesulitan klaim asuransi atau masalah apalah apalah. non riba, non qimar serta non gharar juga sangat penting dalam memilih asuransi. Good article…

    Balas
  7. Klausul pengecualian, ini yang menurut saya penting untuk dipelajari saat hendak mengambil sebuah produk asuransi. Karena kita semua kan maunya punya asuransi itu ketika terjadi risiko, sudah ada yang menanggung biayanya. Karena itu, poin pengecualian polis ini udah wajib dipelajari dan dipahami.

    Jangan sampai udah berharap setinggi langit, eh ujung-ujungnya kecewa karena klaim kita tidak dibayar karena masuk pengecualian polis.

    Bukan begitu Bu?

    Balas
  8. Memang yang jadi perhatian besar dalam asuransi itu adanya unsur gharar atau ketidakjelasan. Tapi kalau ada asuransi syariah yang telah dibenarkan oleh Dewan Syariah Nasional, sepertinya menarik untuk dipelajari lebih jauh

    Balas
  9. banyak yang nggak mau punya asuransi karena alasan kepercayaan ya mba hani, untungnya ada yg syariah ya sekarang,,, perlu nyari tahu lagi ini

    Balas
  10. Setuju banget. Saya nasabah dari asuransi syariah…alhamdulliah merasa tenang karena sdh memiliki proteksi.
    Saya jg sbg perencana keuangan syariah juga..Insya Allah siap diskusi lebih lanjut.

    Balas
  11. Gara-gara pengecualian inlah banyak yang merasa dirugikan oleh asuransi, padahal karena nasabah tidak jeli mempelajarinya. Bagus juga ya asuransi syariah ini karena lepas dari unsur riba. Hanya itu saja, mesti pelajari baik-baik bentuk dan cara kerja asuransinya. Jangan sampái dikira sudah syarii ternyata tidak.

    Balas
    • Iya. Harus sabar mempelajari klausul pada polis. Seringkali agen mengejar-ngejar supaya nasabag cepat menanda-tangan polis. Belakangan kecewa…

      Balas

Tinggalkan komentar

DMCA.com Protection Status